Nunik Mundur dari Wagub, Kemendagri: Hak dan Kewenangan Sebagai Kepala Daerah Otomatis Hilang

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

21 Agustus 2023 14:04 WIB
Breaking News | Rilis ID
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Foto : Ist
Rilis ID
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan. Foto : Ist

RILISID, Bandarlampung — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara terkait pengunduran diri Chusnunia Chalim dari jabatan Wakil Gubernur Lampung.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan mengatakan setiap kepala daerah yang mendaftar jadi calon legislatif secara otomatis akan kehilangan hak dan kewenangannya.

Hal itu sudah diatur dalam UU 7 Tahun 2017, PP Nomor 32 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023. 

Namun kepala daerah baru kehilangan hak dan kewenangannya setelah ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) KPU RI.

“Kepala daerah dan wakil kapala daerah yang mundur dan maju jadi calon legislatif, tidak lagi memiliki status, hak, serta kewenangan sebagai kepala daerah sejak dia ditetapkan sebagai calon daftar tetap,” kata Benni kepada Rilis.id melalui sambungan telepon, Senin (21/8/2023).

Karena Chusnunia Chalim saat ini baru masuk di Daftar Calon Sementara (DCS), maka dia masih bisa menjalankan semua kegiatannya sebagai Wagub Lampung.

“Jadi kalau ibu wagub sudah ditetapkan jadi calon tetap DPR, maka di saat itu juga dia tak lagi memiliki hak dan kewenangannya sebagai Wakil Gubernur. Tapi saat ini beliau masih boleh melaksakan tugas,” jelas Benni.

Terkait pengunduran diri kepala daerah, Benni mengatakan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, sudah diatur pada pasal 78. Terdiri dari 3 kategori, yaitu berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan karena diberhentikan.

“Dalam konteks ini, tentunya yang bersangkutan diberhentikan karena permintaan sendiri. Nah di pasal 79 dijelaskan terkait proses pemberhentiannya. Proses ini yang perlu kita ikuti Bersama,” kata Benni.

Pengunduran diri kepala daerah tidak bisa langsung diproses oleh Kemendagri. Karena surat penguduran diri diserahkan dulu ke KPU. Kemudian dibahas dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Benni Irwan

Wagub Lampung mundur

Chusnunia Chalim

Kemendagri

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya